Loker Terbaru

KERJANI.com - BKPSDM Indramayu membuka Penerimaan PPPK di Lingkungan Kabupaten Indramayu TA 2022

Kerjani.com
Kerjani.com [OPEN REKRUTMEN] Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 877 Tahun 2022, tanggal 9 September 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sebanyak 505 formasi.
KERJANI.com - BKPSDM Indramayu membuka Penerimaan PPPK di Lingkungan Kabupaten Indramayu TA 2022

FORMASI YANG DIBUTUHKAN :

  • Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 280 formasi;
  • Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 81 formasi;
  • Formasi Tenaga Teknis sebanyak 144 formasi;
A. FORMASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
1. SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu: 

  • a. Seleksi administrasi; dan 
  • b. Seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi komptensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural; dan 
  • c. Wawancara dengan menggunakan sistem (Computer Assisted Test) CAT Badan Kepegawaian Negara.
2. KRITERIA PELAMAR PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Pelamar yang dapat melamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
  • a. Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
  • b. dan Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;
  • c. Pelamar Disabilitas untuk formasi jabatan Non disabilitas tenaga kehatan adalah pelamar sesuai pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) dengan Kriteria Disabilitas yang mampu melakukan tugas menganalisis, mengetik, menyampaikan ide/buah pikiran dan berdiskusi, dalam hal ini dengan kriteria cacat tubuh (tuna daksa) dan atau pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. PERSYARATAN PELAMAR PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN 

  • a. Pelamar membuat akun serta mendaftar hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
  • b. Pelamar sebagaimana huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 2,75 (dua koma tujuh lima)
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Palamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar bukan internship yang masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku dan di upload di SSCAN. Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor : 968 Tahun 2022;
  11. Pelamar yang melamar dengan jenis jabatan dengan TIDAK mensyaratkan Surat Tanda Registrasi terdiri dari : a. Administrator Kesehatan; b. Etomolog Kesehatan.
  12. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (dilampirkan apabila apabila dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  14. Sehat jasmani dan rokhani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  15. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan surat keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilampirkan apabila dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  16. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan antara 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi;
  17. Setiap pelamar yang melamar pada jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dalam angka 10 (sepuluh) pada pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
  18. Bagi pelamar pada jenis jabatan yang TIDAK mensyaratkan Surat Tanda Registrasi pada jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dalam angka 11 (sebelas) pada pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan Pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  19. Persyaratan dimaksud pada angka 17 dan angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan (format terlampir) yang di tandatangani oleh : a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas; b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit; c. Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama/Kepala Dinas, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; d. Pejabat Administrator bagi memiliki pengalaman bekerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki masa kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan. 
  20. Bagi Pelamar Disabilitas untuk formasi Non disabilitas tenaga kesehatan harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan kepada yang bersangkutan wajib datang langsung atau mengirimkan video keseharian sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi kepada Panitia Pelaksana Daerah paling lambat 2 x 24 jam setelah mengunggah dokumen kelengkapan melalui tautan https://s.id/videodisabilitas CASN2022, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;
  21. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
B. FORMASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
1. PRINSIP PENETAPAN KEBUTUHAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
  • a. Penetapan kebutuhan formasi PPPK Jabatan Fungsional guru sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 877 Tahun 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 280 formasi;
  • b. Sesuai dengan huruf "a" formasi PPPK jabatan Fungsional Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah
  • c. Pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tersebut pada huruf "b" adalah menggunakan Kategori Pelamar Prioritas I (P1) berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi dari sim pemetaan Guru PPPK Kemendikbudristek. 
  • d. Pelamar Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan Kebutuhan Guru dari kategori pelamar prioritas I (P1) dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
  1. TH-K II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021;
  2. Guru Non ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021;
  4. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • f. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (sesuai Permenpan 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Tahun 2021).
  • g. Penempatan bagi pelamar prioritas I (P1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
  • h. Tahapan penempatan Prioritas I (P1):
  1. Mekanisme penempatan prioritas I dimulai dengan penempatan THK-II;
  2. Apabila sudah terpenuhi dan masih ada sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN;
  3. Apabila Guru non-ASN sudah terpenuhi dan masih ada sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan lulusan PPG;
  4. Apabila lulusan PPG sudah terpenuhi dan masih ada sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
  • i. Ketentuan Pelamar Prioritas I (P1) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I Nomor 349/P/2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
2. PERSYARATAN PELAMAR PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional tenaga Guru persyaratan umum sebagai berikut: 

  • a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • e. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  • f. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

C. FORMASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
1. SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:

  • a. Seleksi administrasi; dan
  • b. Seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi komptensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural; dan
  • c. Wawancara dengan menggunakan sistem (Computer Assisted Test) CAT Badan Kepegawaian Negara.
2. PERSYARATAN PELAMAR PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis persyaratan umum sebagai berikut:
  • a. Pelamar membuat akun serta mendaftar hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis tahun 2022;
  • b. Pelamar sebagaimana huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal : 2,75 (dua koma tujuh lima)
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan kepolisian dari Kepolisian (dilampirkan apabila dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  12. Sehat jasmani dan rokhani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  13. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan surat keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilampirkan apabila dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  14. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional Tenaga Teknis antara 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi;
Setiap pelamar yang melamar pada jabatan Fungsional Tenaga Teknis dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut :

  • a. Persyaratan minimal 2 (dua) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
  • b. Paling singkat 3 (tiga) tahun berpengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar untuk jenjang ahli muda;
  • c. Dan Paling singkat 5 (lima) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar untuk jenjang ahli madya;
  • d. Persyaratan dimaksud pada huruf a, b dan c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  1. Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama/Kepala Dinas, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan
  2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  • e. Bagi Pelamar Disabilitas untuk formasi Non disabilitas tenaga teknis harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan kepada yang bersangkutan wajib datang langsung atau mengirimkan video keseharian sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi kepada Panitia Pelaksana Daerah paling lambat 2 x 24 jam setelah mengunggah dokumen kelengkapan melalui tautan https://s.id/videodisabilitas CASN2022, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi;

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya 

INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
  • Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
  • Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
  • Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
  • Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.
  • Posting Komentar

    *Silakan bertanya secara positif tanpa mencantumkan link aktif spam.
    Posting Komentar (0)