Loker Terbaru

Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB

Kerjani.com

Kerjani.com [PENERIMAAN PPPK NAKES] Sehubungan dengan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini.

KERJANI.com - Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB
JABATAN, MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA (MHPK), KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT PENEMPATAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Berikut adalah rincian dari 1 (satu) kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

NO

JABATAN

MHPK

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

ALOKASI KEBUTUHAN

UNIT PENEMPATAN

1.

TERAMPIL -

5

D-III

1

SEKRETARIS

 

PERAWAT

 

KEPERAWATAN

 

KEMENTERIAN,

 

 

 

 

 

KEPALA BIRO UMUM

 

 

 

 

 

DAN KEUANGAN

 

 

 

 

 

(KLINIK

 

 

 

 

 

KEMENTERIAN

 

 

 

 

 

PANRB)

PERSYARATAN UMUM PPPK TENAGA KESEHATAN
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan:
1.    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional.
3.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7.    Merupakan salah satu dari:
       a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
       b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
8.    Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang keperawatan, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
        a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
        b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
        c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
        d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
        e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
9.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
        b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12.    Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13.    Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14.    Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TENAGA KESEHATAN
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yaitu:
1)    Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
2)    Wajib memiliki minimal 1 (satu) Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu:
        a. Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS); dan/atau
        b. Emergency Nursing.
 

TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR PPPK TENAGA KESEHATAN
Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Kesehatan:
1.    Pelamar    mengunggah    scan    dokumen    persyaratan    melalui    laman
https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
        a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani (format surat lamaran terlampir);
        b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
        c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
        d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
        e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
        f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- materai (format surat pernyataan terlampir);
        g. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja sesuai dengan ketentuan pada bagian Nomor 8 (format surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik terlampir);
        h. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku;
        i. Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan (Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing) yang masih berlaku pada saat pelamaran;
        j. Surat Keterangan sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut: (jika ada)
1)    Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2)    Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3)    Nusantara Sehat Individu (NSI);
4)    Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5)    Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
        k. Surat keterangan pengalaman kerja bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang berusia 35 tahun ke atas dengan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini (jika ada – format terlampir);
        l. Surat keterangan bagi jabatan fungsional kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar di tempatnya bekerja saat ini (jika ada – format terlampir); dan
        m. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan:
1)    dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)    tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2.    Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

TAHAPAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan meliputi:

1.   Seleksi Administrasi; 
2.   Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:

    a.    Seleksi Kompetensi Teknis:
            1)    Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (60%);
            2)    Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (40%);
    b.    Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
    c.    Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
    d.    Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.
3.    Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 dengan rincian:
    a.    450 untuk seleksi kompetensi teknis;
    b.    200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
    c.    40 untuk wawancara.
4.    Nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
    a.    Nilai seleksi kompetensi teknis adalah 0;
    b.    Nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural 130;
    c.    Nilai wawancara 24.
5.    Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.    Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 45;
    b.    Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;
    c.    Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 113;
    d.    Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu 68; dan
    e.    Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
            1)    Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
            2)    Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
            3)    Nusantara Sehat Induvidu (NSI); atau
            4)    Nusantara Sehat Sehat berbasis Tim (NST);

 

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya 

INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
  • Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
  • Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
  • Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
  • Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.
  • Posting Komentar

    *Silakan bertanya secara positif tanpa mencantumkan link aktif spam.
    Posting Komentar (0)