Loker Terbaru

Pendaftaran Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Kerjani.com

Kerjani.com [PENERIMAAN PPPK NAKES] Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung RI.

KERJANI.com - Pendaftaran Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Mahkamah Agung RI

PERSYARATAN
A.    Persyaratan Umum

1.    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
3.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.    Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.    Pelamar merupakan:
        a.    Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
        b.    Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
8.    Wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;
9.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10.    Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);
11.    Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00.
12.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13.    Bersedia ditempatkan di Lingkungan Mahkamah Agung;
14.    Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
15.    Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:
        a.    Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
        b.    Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
        c.    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
        d.    Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
        e.    Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

B.    Persyaratan Khusus
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:
1.    Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.    Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

TAMBAHAN NILAI
1.    Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
2.    Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
3.    Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
4.    Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
        a.    Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
        b.    Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
        c.    Nusantara Sehat Individu (NSI);
        d.    Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
        e.    Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
A.    Tata Cara Pendaftaran
1.    Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 November 2022 dan ditutup pada tanggal 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;
2.    Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;
3.    Seluruh pelamar wajib memiliki akun e-meterai melalui https://e- meterai.co.id;
4.    Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai elektonik yang diperoleh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
5.    Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
B.    Dokumen Persyaratan Pelamar
Pelamar wajib mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II);
2.    Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan   perekaman    kependudukan    yang    dikeluarkan    oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan;
3.    Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
        a.    Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
        b.    Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
4.    Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00;
5.    Surat pernyataan (format surat pernyataan sebagaimana Lampiran III);
6.    Pas Foto (mengenakan kemeja warna putih, background foto warna merah, format file jpeg);
7.    Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;
8.    Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai persyaratan (format surat keterangan sebagaimana Lampiran IV);
9.    Bagi pelamar yang mengajukan penambahan nilai, melampirkan:
        a.    Surat Keterangan berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus (format surat keterangan sebagaimana Lampiran V);
        b.    Surat Keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar di tempatnya bekerja saat ini (format surat keterangan sebagaimana Lampiran VI); dan
        c.    Surat Keputusan Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan;
10.    Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan:
        a.    Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
        b.    Wajib membuat video singkat yang menunjukan kegiatan sehari- hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain, dll) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada portal https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi.

TAHAPAN SELEKSI
1.    Seleksi Administrasi
        a.    Merupakan proses verifikasi data yang diinput dan dokumen yang diunggah pelamar berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada pengumuman ini.
        b.    Dalam hal dokumen lamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
        c.    Pelamar penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan khusus maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
2.    Seleksi Kompetensi
        a.    Pelamar yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi dan Wawancara adalah pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan memenuhi ketentuan/persyaratan lain yang ditentukan;
        b.    Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari:
            1)    Tes Kompetensi Teknis;
            2)    Tes Kompetensi Manajerial;
            3)    Tes Sosial Kultural; dan
            4)    Wawancara (Integritas dan Moralitas).
        c.    Kriteria kelulusan seleksi kompetensi ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional;
        d.    Nilai kumulatif Kompetensi teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
        e.    Pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
 

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri dengan cara klik tombol "Apply" atau "Lamar" di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya 

INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
  • Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
  • Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
  • Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
  • Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.
  • Posting Komentar

    *Silakan bertanya secara positif tanpa mencantumkan link aktif spam.
    Posting Komentar (0)