Loker Terbaru

Lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Kerjani.com
Lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
1. Staf Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan
Tugas dan Tanggung Jawab :
▪️ Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
  •  Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
  •  Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
  •  Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  •  Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
  •  Kinerja pelayanan; dan
  •  Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
▪️ Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

2. Staf Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria
Tugas dan Tanggung Jawab :

▪️ Melakukan reviu dalam rangka:
  •  Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
  •  Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
  •  Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
  •  Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
▪️ Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
▪️ Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

3. Staf Anggota Komite Kinerja Program dan Badan
Tugas dan Tanggung Jawab :

▪️ Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
  •  Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  •  Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
  •  Kinerja Kepesertaan;
  •  Pengelolaan SDM; dan
  •  Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan

▪️ Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
▪️ Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
▪️ Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
▪️ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
▪️ Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
▪️ Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
▪️ Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
▪️ Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
▪️ Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
▪️ Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
▪️ Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
▪️ Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
▪️ Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
▪️ Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Untuk informasi pendaftaran selengkapnya bisa cek disini Rekrutmen BPJSTK

INFORMASI / HIMBAUAN BAGI PELAMAR KERJA:
  • Jika klik tombol APPLY/LAMAR linknya tidak ditemukan atau rusak, mungkin lowongan kerja perusahaan terkait sudah ditutup.
  • Hanya pelamar/calon kandidat terpilih yang sesuai kualifikasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi.
  • Seluruh informasi lowongan kerja ini hingga tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap info lowongan kerja di Kerjani.com, dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen, meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi juga yang lainnya bisa dipastikan itu modus PENIPUAN.
  • Segala risiko kerugian baik materiil maupun non materiil yang timbul akibat kurangnya kewaspadaan terhadap modus penipuan info lowongan kerja ditanggung pelamar kerja bukan Kerjani.com atau perusahaan rekrutmen.
  • Posting Komentar

    *Silakan bertanya secara positif tanpa mencantumkan link aktif spam.
    Posting Komentar (0)